Setiap Negara Memiliki Ru’yat Masing-Masing
Sebagaimana telah kita ketahui umat Islâm di dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya selama dua dekade atau lebih, selalu berbeda pendapat dalam menentukan hari mulai shaum atau tanggal 1 Ramadhân; begitu-pula dalam menentukan hari raya atau tanggal 1 Syawwâl. Bahkan, pada tahun 1413 H. yang lalu, di Indonesia ada tiga pendapat yang berbeda dalam masalah tersebut. Dengan kata-lain, umat Islâm di Indonesia terpecah menjadi tiga golongan, di mana masing-masing golongan menetapkan hari mulai shaum berdasarkan pendapat mereka; begitu-pula dalam menetapkan hari-raya. Sudah tentu hal ini tidak sesuai dengan syari’at Islâm yang agung dan menimbulkan perpecahan yang memprihatinkan kita semua.
Sebagian dari mereka ada yang berpendapat bahwa penentuan tanggal 1 Ramadhân harus disesuaikan dengan ru’yat negara Saudi ‘Arabia, bahkan ada yang berpendapat bahwa seluruh dunia Islâm harus bersatu dalam menentukan hari mulai shaum atau tanggal 1 Ramadhân.
Dengan kata-lain, apabila hilâl telah terlihat di salah satu negeri berpenduduk muslim, maka hal itu berlaku bagi seluruh umat Islâm di dunia untuk melaksanakan shaum secara serentak.
Dan seperti ini pula keputusan yang diambil oleh Râbithah Al-’Âlam Al-Islâmî dalam daurahnya yang ke 13 di Makkah Al-Mukarramah pada bulan Sya’bân tahun 1391 H., dan mereka pun mengatakan bahwa keputusan tersebut dilandasi oleh syari’at.
Syaikh ‘Abdullâh bin Muhammad bin Hamîd, ketua “Majelis Al-Qadhâ-il-A’lâ” telah membantah pendapat tersebut dalam sebuah risalah yang beliau beri judul: “Tibyânul-Adillah Fî Itsbâtil-Ahillah” atau “Penjelasan Dalil-Dalil Tentang Penetapan Hilâl”.
Bahkan Syaikh ‘Abdullâh bin Muhammad menegaskan bahwa keputusan Râbithah itu sama-sekali tidak berlandaskan dalil, baik dalil ‘aqli maupun naqli alias tidak shahîh. Lalu beliau menukilkan sebuah hadits riwayat Imâm Muslim dalam “Shahîhnya” :

Dari Kuraib, sesungguhnya Ummu Fadhli bintil-Hârits mengutusnya kepada Mu’âwiyah di Syâm. Ia (Kuraib) berkata : Maka aku pun tiba di Syâm dan menyelesaikan keperluannya (Ummu Fadhli), dan ketika itu terbit hilâl Ramadhân sedang aku masih berada di Syâm. Aku melihatnya pada malam Jum’ah, kemudian aku kembali ke Madînah — dan tiba — di akhir bulan. Maka Ibnu ‘Abbâs r.a. pun bertanya kepada-ku, lalu ia menyinggung soal hilâl; ia berkata : “Kapan kalian melihatnya?”. Aku menjawab : “Kami melihatnya pada malam Jum’ah”. Ia bertanya sekali-lagi : “Engkau melihatnya?”. Aku pun menjawab : “Benar, manusia pun melihatnya dan mereka segera melaksanakan shaum, Mu’âwiyah pun juga melaksanakan shaum”. Maka ia (Ibnu ‘Abbâs r.a.) berkata : “Akan tetapi kami baru melihatnya pada malam Sabtu, maka kami akan terus shaum sehingga kami sempurnakan tiga-puluh hari atau kami melihatnya — sebelum itu -….”. Aku pun bertanya kepadanya : “Apakah ru’yat dan shaumnya Mu’âwiyah tidak cukup — untuk diikuti — ?”. Ia (Ibnu ‘Abbâs r.a.) menjawab : “Tidak, karena Rasûlullâh saw. memerintahkan kami berbuat seperti ini”.
Selanjutnya Syaikh ‘Abdullâh bin Muhammad berkata :
Hadits ini secara jelas menegaskan bahwa setiap negeri memiliki ru’yat masing-masing, sedangkan ucapan Ibnu ‘Abbâs : “Rasûlullâh saw. memerintahkan kami berbuat seperti ini”, menunjukkan bahwa perbuatan — Ibnu ‘Abbâs — merupakan perintah yang pasti dari Rasûlullâh saw. dalam hal — perbedaan ru’yat — seperti ini. Sedangkan penolakan Ibnu ‘Abbâs terhadap berita yang dibawa oleh Kuraib bukan lantaran itu khabar ahad — sebagaimana yang dita’wilkan sebagian orang –, sebab kalau penolakan tersebut disebabkan khabar ahad, sudah tentu Ibnu ‘Abbâs menulis surat kepada Mu’âwiyah untuk menanyakan atau mengkonfirmasi kepastian ru’yat yang dilihat penduduk Syâm, atau sebaliknya — kalau kewajiban shaum harus dilaksanakan secara serentak berdasarkan ru’yat penduduk Syâm — sudah pasti Mu’âwiyah menulis surat kepada penduduk Madînah tentang kepastian ru’yat hilâl yang disaksikan oleh penduduk Syâm pada malam Jum’ah dan sekaligus memerintahkan penduduk Madînah untuk menqadha shaum yang mereka tinggalkan.
Namun Mu’âwiyah tidak melakukan hal yang seperti itu, sehingga jelaslah bahwa tiap negeri mempunyai ru’yat masing-masing sebagaimana yang dikenal pada masa Rasûlullâh saw. dan para khalifah sesudahnya, yaitu mereka tidak pernah mengirim surat kepada negeri-negeri — di bawah pemerintahan mereka — tentang hilâl yang mereka lihat, begitu-pula sebaliknya, padahal mereka adalah manusia-manusia yang amat teguh dan bersungguh-sungguh dalam masalah agama serta memiliki keinginan yang kuat untuk meraih segala kebaikan (kemashlahatan).
A-Imâm An-Nawawî telah memberikan penjelasan khusus mengenai masalah ini dalam syarah Muslim yang disusunnya, yaitu dalam “Bab Penjelasan Bahwa Tiap Negeri Memiliki Ru’yat Masing-Masing”, beliau berkata :

“Sesungguhnya mereka, apabila melihat hilâl di suatu negeri, hukumnya tidak mengenai kepada negeri lain yang jauh dari mereka”.br>
Al-Imâm Abû Dâwûd juga menegaskan hal yang seperti ini dalam kitab “Sunan”-nya, yaitu dalam “Bab Ketika Hilâl Dilihat Dalam Satu Negeri Sehari Sebelum Negeri Yang Lain”. Begitu-juga Al-Imâm At-Tirmidzî dalam kitab “Jamî’”-nya menyusun sebuah “Bab Bagi Setiap Negeri Ru’yat Mereka Masing-Masing”, di mana beliau berkata setelah menukilkan hadits Kuraib di atas :

“Adapun pelaksanaan hadits ini menurut para ahli ilmu ialah bagi tiap negeri ru’yat mereka masing-masing, dan tidak disebutkan adanya perbedaan — pendapat — dalam masalah ini”.
Juga Al-Imâm An-Nasâ-î telah menyusun satu judul “Bab Tentang Perbedaan Penduduk Beberapa Negeri Dalam Hal Ru’yat”, di mana beliau berkata :

“Dan mereka (para ahli ilmu) semuanya membawakan haditsnya Kuraib maulâ Ibnu ‘Abbâs, dan hal itu menunjukkan bahwa mereka berpendapat bahwa bagi tiap negeri ru’yat mereka masing-masing sebagaimana ditunjukkan oleh bab-bab yang mereka susun — dalam kitab-kitab mereka — tentang hal itu”.
Selanjutnya Al-Imâm An-Nasâ-î berkata :

Adapun jawaban Ibnu ‘Abbâs r.a. kepada Kuraib ketika Kuraib bertanya kepadanya : “Apakah ru’yat dan shaumnya Mu’âwiyah tidak cukup — untuk diikuti –?”. Ibnu ‘Abbâs menjawab : “Tidak, karena Rasûlullâh saw. memerintahkan kita untuk berbuat seperti ini”. Maksud ucapan Ibnu ‘Abbâs r.a. ialah : Penduduk Madînah tidak boleh berhari-raya — dan juga bershaum — berdasarkan ru’yat penduduk Syâm, berdasarkan dalil sebuah hadits : “Janganlah kalian melaksanakan shaum sehingga kalian melihat hilâl, dan jangan pula kalian berhari-raya sehingga kalian melihatnya….”.
Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang menunjukkan bahwa pelaksanaan shaum itu dikaitkan dengan munculnya hilâl atau — apabilla mendung — dengan hitungan 30 hari bulan Sya’bân.
Walaupun perintah tersebut ditujukan kepada seluruh umat Islâm di dunia, namun pelaksanaan shaum dan hari-raya tetap dikaitkan dengan satu sebab yaitu : ru’yat. Jadi, apabila penduduk suatu negeri telah melihat hilâl, maka wajib bagi mereka untuk melaksanakan shaum atau hari-raya, sedangkan penduduk negeri lainnya yang belum melihat hilâl tidak boleh ikut-ikutan melaksanakan shaum atau hari-raya (seperti ditegaskan oleh hadits di atas).
Jadi, adakalanya hilâl itu terlihat di suatu negeri (Makkah dan Madînah misalnya), sedangkan di negeri lain masih siang hari, sudah tentu tidak masuk akal kalau mereka diharuskan melaksanakan shaum.
Perbedaan ru’yat seperti ini telah merupakan ketetapan yang tidak berubah, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul-Islâm Ibnu Taymiyyah :

“Sesungguhnya mathla’ itu berbeda-beda, dan itu telah diakui dan disepakati oleh para Ahli Ma’rifat (Ilmu Pengetahuan)”.
Selanjutnya beliau menegaskan lagi :

“Adapun bukti yang kuat dalam soal ini, yang kami ketahui dengan yakin bahwa di masa shahabat dan tâbi-în selalu terjadi hilâl dapat dilihat di suatu negeri kaum Muslimîn sedangkan di negeri mereka yang lain tidak terlihat. Dan ini sudah merupakan perkara yang tetap dan tidak berubah dan juga sudah pasti berita — perbedaan hilâl — ini sampai kepada mereka di dalam bulan — Ramadhân — itu juga (Sebagaimana perbedaan ru’yat penduduk Syâm dengan penduduk Madînah, dapat diketahui oleh penduduk Madînah, berdasarkan informasi dari Kuraib.)
Jadi, seandainya mereka diwajibkan menqadhâ’, niscaya mereka akan mencurahkan seluruh perhatian untuk membahas masalah ru’yat di seluruh negara Islâm — untuk mendapat kepastian di mana lebih dulu munculnya — sebagaimana kesungguhan mereka membahas ru’yat di negerinya. Dan masalah mengqadhâ’ pun akan menjadi banyak dalam bulan-bulan Ramadhân selanjutnya.Dan hal seperti ini, kalau memang ada, sudah tentu dinukilkan — kepada kita — ; dan ketika tidak ada penukilan — baik dari sahabat maupun tabi-’în — , maka itu menunjukkan bahwa hal — mengqadhâ’ atau menyatukan ru’yat bagi seluruh kaum Muslimîn — itu tidak ada dasarnya sama-sekali”.
(Majmû’ul-Fatawâ juz 25 hal. 108)
Syaikh ‘Alî bin ‘Abdul-Kâfî As-Subkî juga telah menegaskan dalam kitabnya : “Al-’Ilmul-Mansyûr Fî Itsbâtisy-Syuhûr”, beliau berkata :

“Menetapkan seluruh negeri — Islâm untuk melaksanakan shaum secara serentak — berdasarkan ru’yat yang dilihat pada salah satu negeri adalah — pendapat — yang sangat lemah. Karena ‘Umar bin Al-Khaththâb dan seluruh Khulafâ-ur-Râsyidîn, tidak dinukilkan bahwasanya apabila mereka telah melihat hilâl, maka mereka menulis surat kepada seluruh negeri — untuk menyatukan ru’yat –, dan seandainya itu merupakan keharusan, niscaya mereka akan menulis surat ke seluruh negeri, karena mereka adalah manusia-manusia yang sangat teliti dalam urusan agama (Ad-Dîn). Oleh karena itu, kami memastikan bahwa ru’yat itu terkadang dapat dilihat di sebagian negeri pada suatu ketika di mana sebagian negeri yang lain tidak dapat melihatnya; sebagaimana kami meyakini bahwa matahari terbenam di suatu tempat lebih dulu dari tempat yang lain”.
Dan masih banyak lagi pendapat para pakar dari kalangan madzhab Hanâfî, Mâlikî, Asy-Syâfi-’î dan Hambalî yang menegaskan bahwa tiap negeri memiliki ru’yat masing-masing, jadi penyatuan hukum shaum bagi seluruh negeri kaum Muslimîn berdasarkan ru’yat di salah satu negeri tidak dibenarkan.
