Topik| Uncategorized

najiskah (jilatan) anjing ?

NAJISKAH (jilatan) ANJING ?

Memang masih banyak orang yang beranggapan anjing itu binatang najis sehingga menimbulkan perasaan jijik di dalam diri mereka terhadap anjing begitu-pula halnya dengan babi. Bahkan ada yang sampai merasa benci terhadap binatang yang tidak berdosa ini.

Al-Imâm Al-Bukhârî telah membahas masalah anjing dengan sangat jelas sekali di dalam kitab “Shahîhnya” yang terkenal; beliau membawakan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar :

“Adalah anjing-anjing kencing, datang dan pergi dalam masjid di zaman Rasûlullâh saw. tetapi para shahabat — Beliau — tidak menyiram sedikit pun dari yang demikian itu”.
(H.R. Al-Bukhârî. Lihat Fathul-Bârî juz I hal. 278)

Riwayat ini menunjukkan bahwa anjing itu tidak najis, karena kalau najis, sudah tentu masjid yang dimasukinya itu harus dicuci dan dibersihkan dari bekas-bekasnya. Apalagi peristiwa itu terjadi di masjid yang termasuk paling mulia di dunia, yaitu Masjid Nabawi (Masjidnya Nabi saw.) yang terletak di Madînah Al-Munawwarah.

Dalam sebuah hadits yang lain dari Abû Hurairah; dari Nabi saw. (Beliau bersabda) :

“Sesungguhnya ada seorang pria yang melihat seekor anjing yang memakan debu karena merasa haus. Maka pria itu pun melepas sepatunya lalu digunakannya untuk mengambil air, dan kemudian ia memberi minum anjing itu sehingga anjing itu pun segar (pulih) kembali. Maka Allâh berterima-kasih kepada pria itu serta memasukkannya ke dalam Surga”.
(H.R. Al-Bukhârî. Lihat Fathul-Bârî juz I hal. 278)

Hadits ini menunjukkan betapa menaruh rasa kasihan terhadap seekor anjing yang kehausan serta menolongnya dengan memberinya minum merupakan perbuatan yang terpuji dalam Islâm dan mendapatkan ganjaran yang besar.

Begitu-pula disebutkan dalam sebuah hadits yang lain, juga dari Abû Hurairah; Nabi saw. bersabda :

“Sesungguhnya seorang wanita durhaka (pelacur) melihat seekor anjing di hari yang sangat panas sedang berkeliling di sekitar sumur. Anjing itu menjulurkan lidahnya karena merasa sangat haus. Maka wanita itu pun melepas sepatunya dan memberi minum pada anjing itu — dengan sepatunya –, maka diampunilah dia sebab — perbuatannya — terhadap anjing itu”.
(H.R. Al-Bukhârî dan Muslim. Lihat Ushûlul-Îmân oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhâb hal. 10-11)

Hadits ini malah menyebutkan seorang pelacur mendapat ampunan dari Allâh SWT. hanya karena ia memberi minum seekor anjing yang kehausan di tengah hari yang sangat panas dengan menggunakan sepatunya. Dengan kata-lain, kedua hadits di atas tidak membenarkan siapa-pun menaruh rasa benci terhadap anjing tanpa alasan yang benar, apalagi sampai menganiaya atau menyiksanya. Prof. Dr. Buya Hamka (alm.) telah memberikan komentar yang tajam dalam masalah ini, beliau berkata :
“Anjing-anjing itu diburu-buru, dikejar, dilempari dengan penuh benci, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Islâm yang awam, bukanlah hal yang sesuai dengan Roh Syari’at Islâm”.
(Lihat Tafsîr Al-Azhar juz VI hal. 162)

Al-Imâm Ibnu Hajar (rahimahullâh) memberikan komentar sehubungan dengan dua hadits ini, beliau berkata :

“Al-Mushannif atau penulis (yaitu: Al-Bukhârî) telah berdalil dengan hadits ini terhadap sucinya bekas-bekas anjing, karena — hadits ini — secara nyata menyebutkan bahwa pria (dan juga pelacur) itu memberi minum seekor anjing dengan bagian dalam sepatunya”.
(Lihat Fathul-Bârî juz I hal. 278)

Dengan-kata lain, Al-Imâm Al-Bukhârî berpendapat atau berpendirian bahwa anjing itu tidak najis. Untuk lebih memperkuat pendapatnya beliau menyebutkan sebuah hadits lagi, dari ‘Adî bin Hâtim yang bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum berburu dengan menggunakan anjing, maka Nabi saw. pun bersabda :

“Ketika engkau melepas anjing-mu yang telah dilatih, maka makanlah apa yang dibunuhnya………”.

Al-Imâm Ibnu Hajar pun kembali memberikan komentarnya :

“Sesungguhnya tujuan Al-Mushannif atau penulis (yaitu Al-Bukhârî) membawakan hadits ini di sini, adalah untuk memberikan dalil (bukti) bagi madzhabnya (pendiriannya) bahwa bekas-bekas anjing itu suci (tidak najis)”.

Dan Al-Imâm Ibnu Hajar juga menjelaskan, bahwa yang dimaksud dalil atau bukti — sucinya bekas gigitan anjing oleh Al-Bukhârî — dalam hadits ini ialah :

“Bahwasanya Nabi saw. membolehkan pada ‘Adî bin Hâtim untuk memakan apa saja yang diburu oleh anjing berburu, dan Beliau (Nabi) tidak mengharuskan untuk mencuci bekas tempat gigitan mulutnya”.

Sehubungan dengan hadits ini Al-Imâm Mâlik berkata :

“Bagaimana hasil buruan anjing itu boleh dimakan — tanpa dicuci lebih dulu — kalau jilatannya dianggap najis”.
(Lihat Fathul-Bârî juz I hal. 279)

Maksudnya : Kalau jilatan anjing itu najis, sudah tentu binatang hasil buruannya harus dicuci lebih dulu sebelum dikonsumsi. Akan tetapi Nabi saw. tidak memerintahkan kita untuk mencucinya, maka itu menunjukkan bahwa bekas gigitan atau jilatan anjing tidak najis.


Ditulis pada 09 May 2009

Tinggalkan Pesan

DVD TUTORIAL

VIDEO KEGIATAN ASIISC

Waktu Sholat

    Waktu Sholat hari ini di
    ....

Galery Kegiatan

Jadwal dan Kegiatan

UPDATE :
Pengajian Mingguan:
- Sabtu, Jam 10.00 - selesai (Lokasi: Sekolah Al-Ikhlash, Jl. Raya Cipete III No. 12-13 Jakarta Selatan, DKI Jakarta)

- Minggu, Jam 08.00 - selesai (Sawangan Permai Blok D14 No. 10, Rt.05 Rw.09, Kel. Pasirputih, Kec. Sawangan, Depok.)