Topik| Uncategorized

najiskah daging babi ?

Najiskah Daging Babi ?

Begitu-pula halnya dengan daging babi, masih banyak orang yang beranggapan karena daging babi itu haram dimakan maka ia najis untuk dipegang.

Untuk menjawab masalah ini kami nuqilkan beberapa fatwa Al-Ustadz A. Hassan (rahimahullâh), beliau berkata :

(1). “Daging babi itu, menurut Al-Qur-ân, haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang mengatakan wajib dicuci badan, pakaian atau tempat shalat yang kena daging babi”
(Lihat Soal – Jawab cetakan ke IV jilid I hal. 35).
(2). “Saya (A.Hassan) berkata, bahwa daging babi itu haram dimakan atau najis dimakan, karena Al-Qur-ân mengharamkannya. Tetapi tidak najis dipegang, ya’ni sesudah memegang daging babi, tidak perlu kita mencuci tangan untuk mengerjakan sembahyang, karena tidak ada satu pun keterangan tentang itu.”
(Lihat Soal – Jawab cetakan ke IV jilid II hal. 411).
(3). “Siapa yang menetapkan daging babi najis dipegang itu perlu (harus) memberi alasan dari Al-Qur-ân dan Hadits, bukan dari ‘ulama’ karena perkataan ‘ulama’ tidak bisa menjadi alasan agama”
(Lihat catatan kaki Soal – Jawab cetakan ke IV jilid II hal. 410, footnote no. 8).

Dan masih banyak lagi fatwa dan penjelasan Al-Ustadz A. Hassan dan juga Al-Ustadz A.Qadir Hassan (rahimahumallâh) seputar masalah ini.
Siapa-saja yang ingin membahasnya lebih lanjut, silahkan lihat dalam kitab Soal – Jawab jilid I s/d IV dan kitab Kata Berjawab jilid I s/d VI.
Maka bagi saudari-saudari kami di Hongkong atau di mana saja yang harus berurusan dengan daging babi, bahwa babi itu haram dimakan tetapi tidak najis.

Ditulis pada 09 May 2009

Tinggalkan Pesan

DVD TUTORIAL

VIDEO KEGIATAN ASIISC

Waktu Sholat

    Waktu Sholat hari ini di
    ....

Galery Kegiatan

Jadwal dan Kegiatan

UPDATE :
Pengajian Mingguan:
- Sabtu, Jam 10.00 - selesai (Lokasi: Sekolah Al-Ikhlash, Jl. Raya Cipete III No. 12-13 Jakarta Selatan, DKI Jakarta)

- Minggu, Jam 08.00 - selesai (Sawangan Permai Blok D14 No. 10, Rt.05 Rw.09, Kel. Pasirputih, Kec. Sawangan, Depok.)