Najiskah Daging Babi ?
Begitu-pula halnya dengan daging babi, masih banyak orang yang beranggapan karena daging babi itu haram dimakan maka ia najis untuk dipegang.
Untuk menjawab masalah ini kami nuqilkan beberapa fatwa Al-Ustadz A. Hassan (rahimahullâh), beliau berkata :
| (1). | “Daging babi itu, menurut Al-Qur-ân, haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang mengatakan wajib dicuci badan, pakaian atau tempat shalat yang kena daging babi” (Lihat Soal – Jawab cetakan ke IV jilid I hal. 35). |
| (2). | “Saya (A.Hassan) berkata, bahwa daging babi itu haram dimakan atau najis dimakan, karena Al-Qur-ân mengharamkannya. Tetapi tidak najis dipegang, ya’ni sesudah memegang daging babi, tidak perlu kita mencuci tangan untuk mengerjakan sembahyang, karena tidak ada satu pun keterangan tentang itu.” (Lihat Soal – Jawab cetakan ke IV jilid II hal. 411). |
| (3). | “Siapa yang menetapkan daging babi najis dipegang itu perlu (harus) memberi alasan dari Al-Qur-ân dan Hadits, bukan dari ‘ulama’ karena perkataan ‘ulama’ tidak bisa menjadi alasan agama” (Lihat catatan kaki Soal – Jawab cetakan ke IV jilid II hal. 410, footnote no. 8). |
Dan masih banyak lagi fatwa dan penjelasan Al-Ustadz A. Hassan dan juga Al-Ustadz A.Qadir Hassan (rahimahumallâh) seputar masalah ini.
Siapa-saja yang ingin membahasnya lebih lanjut, silahkan lihat dalam kitab Soal – Jawab jilid I s/d IV dan kitab Kata Berjawab jilid I s/d VI.
Maka bagi saudari-saudari kami di Hongkong atau di mana saja yang harus berurusan dengan daging babi, bahwa babi itu haram dimakan tetapi tidak najis.
