Menjama’ Shalat
Menjama’ ialah menggabung dua shalat dalam satu waktu, yaitu: Zhuhur dengan ‘Ashar dan Maghrib dengan ‘Îsyâ’, sedangkan Shubuh tetap berdiri sendiri (tidak bisa dijama’).
Pada dasarnya menjama’ shalat dilakukan karena ada suatu keperluan, sebagaimana sabda Rasûlullâh saw.:

“Ketika datang suatu perkara kepada salah-seorang kalian yang ia kuatir luputnya — perkara itu –; (maksudnya: perkara yang tidak bisa ditinggal), maka hendaklah ia melakukan shalat ini, yaitu: Menjama’ di antara dua shalat”.
(Diriwayatkan oleh An-Nasâ-î (1/98) dan Ath-Thabrânî dalam Mu’jamul-Kabîr (3/194 – 2/1. Lihat Al-Ahâditsush-Shahîhah oleh Syaikh Muhammad Nâshirud-Dîn Al-Albânî (rahimahullâh) jilid III hal. 357 no. hadits: 1370)
Syaikh Muhammad Nâshirud-Dîn Al-Albânî (rahimahullâh) menempatkan hadits ini di bawah judul :

“Bolehnya menjama’ shalat bagi orang yang tinggal di rumah (tidak bepergian) karena adanya suatu keperluan”.
Tata Cara Menjama’
Ada dua macam tata-cara menjama’, yaitu : Jama’ Taqdîm dan Jama’ Ta’khîr. Jama’ Taqdîm ialah menjama’ dua shalat pada waktu awal. Misalnya menjama’ shalat Zhuhur dengan shalat ‘Ashar pada waktu Zhuhur atau shalat Maghrib dengan shalat ‘Îsyâ’ pada waktu Maghrib. Sedangkan Jama’ Ta’khîr ialah menjama’ dua shalat pada waktu akhir. Misalnya menjama’ shalat Zhuhur dengan shalat ‘Ashar pada waktu ‘Ashar atau shalat Maghrib dengan shalat ‘Îsyâ’ pada waktu ‘Îsyâ’.
(Lihat Al-Ahâditsush-Shahîhah oleh Syaikh Muhammad Nâshirud-Dîn Al-Albânî (rahimahullâh) juz II hal. 102 – 103 no. hadits: 163)
Jadi, bagi saudari-saudari kami yang bekerja di Hongkong atau di mana saja, jika mengalami problem dalam soal waktu shalat karena sibuk dsb. boleh baginya untuk menjama’ shalat dengan cara seperti disebutkan di atas.
Mengqashar Shalat
Qashar artinya memendekkan, sedangkan maksudnya di sini menurut Al-Imâm Ibnu Hajar (rahimahullâh) ialah :

“Meringankan (memendekkan) 4 raka’at menjadi 2 raka’at”.
Selanjutnya Al-Imâm Ibnu Hajar (rahimahullâh) mengatakan, bahwa Ibnul-Mundzir dll. telah menuqilkan kesepakatan (ijma’) tidak berlakunya qashar bagi shalat Shubuh dan Maghrib.
(Lihat Fathul-Bârî juz II hal. 561)
Ibnul-Mundzir juga menegaskan bahwa bolehnya seseorang mengqashar apabila ia telah meninggalkan perumahan atau tempat tinggalnya.
Jarak Perjalanan Yang Dibolehkan Mengqashar
Syaikh Muhammad Nâshirud-Dîn Al-Albânî (rahimahullâh) telah membahas masalah ini dengan sangat jelas sekali berdasarkan dalil-dalil yang shahîh di dalam kitabnya yang berjudul Al-Ahâditsush-Shahîhah jilid I di bawah judul :

“(Jarak) Perjalanan yang dibolehkan meng-qashar”.
No. hadits : 163 yang berbunyi :

“Sesungguhnya Rasûlullâh saw. apabila keluar menempuh perjalanan 3 mil atau 3 farsakh (yaitu : 9 mil) — Syu’bah ragu-ragu –, Beliau mengqashar shalat”; Dalam satu riwayat yang lain : “Beliau shalat 2 raka’at”.
(Diriwayatkan oleh Ahmad (3/129) dan Al-Baihaqî (3/146).
Syaikh Muhammad Nâshirud-Dîn Al-Albânî berkata: Hadits ini menunjukkan, bahwa apabila seorang musafir telah berjalan sejauh 3 farsakh, maka boleh baginya mengqashar shalat.
Bahkan telah pasti dari sebagian shahabat tentang mengqashar shalat pada jarak yang lebih pendek dari — 3 farsakh atau 9 mil — itu, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abî Syaibah (2/101/1), dari Muhammad bin Zaid bin Khalîdah, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata :

“Shalat — boleh — diqashar dalam perjalanan sejauh 3 mil”.
Berapa Lama Seorang Boleh Mengqashar Shalat
Tidak ada satu keterangan pun berdasarkan hadits-hadits yang shahîh yang membatasi soal ini. Disebutkan dari Ibnu ‘Abbâs :

“Ketika Nabi saw. menaklukkan Makkah, Beliau menetap di sana selama 19 hari, dan Beliau shalat — qashar — 2 raka’at”
(H.R. Muslim)
Dalam suatu riwayat yang lain disebutkan :

“Sesungguhnya Ibnu ‘Umar pernah menetap di Adzarbaijân selama 6 bulan, ia — terus menerus — mengqashar shalat”.
(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqî)
Al-Ustadz Abû ‘Ubaidah Masyhûr bin Hasan bin Mahmûd bin Salmân mengatakan, bahwa musafir terus diperbolehkan mengqashar shalat selagi dia masih berada di luar daerah tempat tinggalnya dan masih memiliki niyat untuk kembali ke daerah asalnya. Hukum qashar itu tetap berlaku apakah ia dalam keadaan melakukan perjalanan (berada dalam perjalanan) maupun telah bermuqim (tinggal) sebuah daerah selama beberapa waktu, selagi ia tidak berniyat untuk bertempat tinggal di daerah tersebut. Atau dia tetap boleh menqashar shalat selagi tidak mengetahui waktu yang pasti untuk kembali.
(Lihat kitab Al-Qawl Al-Mubîn Fî Akhthâ’ Al-Mushallîn oleh Al-Ustadz Abû ‘Ubaidah Masyhûr bin Hasan bin Mahmûd bin Salmân , terjemahan oleh W. Djunaedi S, S.Ag. hal 423)
Begitu-pula halnya dengan saudari-saudari dan juga saudara-saudara kita yang tinggal dan bekerja di Hongkong, dan tentunya juga di negeri-negeri lain, mereka boleh terus-menerus mengqashar shalat selama mereka berada di Hongkong atau di negeri-negeri yang lain selagi mereka masih berniyat untuk pulang atau kembali ke daerah asalnya.
