Topik| Tanya Jawab

Status Anak Angkat

2009/9/3 Endah <endahbogor@yahoo.co.id>

Assalamu’alaikum Wr.Wbr……Bang, ada teman tanya tentang hukum menikahkan anak angkat (X) (anak angkat adalah keponakan dari kakak perempuannya). Si Y mengambil anak angkat (si X) sejak kecil, awalnya untuk pancingan tapi keterusan sampe bapak kandung si X meninggal. Sekarang si X akan menikah, tapi oleh si Y status si X ini tdk dibuka kpd calon mantu dan besannya dan si Y sesumbar kalo dia siap menanggung dosa tidak membuka status si X ini,dan ia juga sesumbar lebih baik mati daripada status anak angkatnya dibongkar. Teman saya bingung, setahunya adalah dosa bila menyembunyikan nasab seseorg apalagi merusak nasab seseorg dengan mencantumkan nama dirinya di belakang nama anak angkatnya, teman bertanya…bagaimana sikap yg sebaiknya dilakukannya terhadap kasus ini ? Begitu Bang….mohon dijelaskan ya Bang..Jazakallahu khairon katsiron.

Jawab:
Wa’alaikum Salam Wr.Wb. Menurut syari’at Islam, anak angkat tetap anak angkat, artinya tidak sama kedudukannya dengan anak kandung. Soal menikahkannya sih boleh2 saja, tetapi tidak boleh mencantumkan nama orang tua angkat di belakang nama anak angkat atau menisbatkan anak angkat kepada orang tua angkat. Dalam surah Al-Ahzab (33) ayat yang ke 5, Allah berfirman: “Ud’uhum Li-Aba-ihim Huwa Aqsathu ‘Indallahi”. Artinya: “Panggilah mereka (anak2 angkat itu) dengan (memakai) nama ayah2 mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah..”. Ini adalah perintah wajib dari Al-Quran untuk mencantumkan nama ayah kandung dibelakang nama anak angkat. Dengan kata-lain, ayat ini mengandung larangan untuk mencantumkan nama ayah angkat di belakang nama angkat atau menyembunyikan statusnya yang sebenarnya. Kalimat ayat selanjutnya: “Fa-in Lam Ta’lamu Aba-ahum Fa Ikhwanukum Fid-Din”. Artinya: “Maka jika kamu tidak mengetahui ayah2 mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara2-mu seagama”. Jadi, seandainya pun anak2 angkat itu tidak diketahui siapa ayah kandungnya, tetap tidak boleh mencantumkan nama ayah angkat di belakang namanya. Apalagi jika jelas2 diketahui siapa ayah kandungnya seperti kasus teman Anda. Memang, sekilas perbuatan menutupi status angkat, mencantumkan nama ayah angkat di belakang namanya, seolah-olah perbuatan yang baik. Namun, sebenarnya perbuatan itu melanggar aturan Allah, dan termasuk merusak nasab serta dosa besar. Coba Anda nasehati si Y itu supaya tidak usah sesumbar berani menanggung dosa segala. Itu namanya sombong. Karena sesungguhnya dia sudah nekat menantang Allah, apa dia tidak takut masuk Neraka? Apalagi sampai berani mengatakan lebih baik mati daripada status anak angkatnya dibongkar. Apa dia kira kalau dia mati persoalannya selesai? Justru, persoalannya jadi semakin berat kalau dia mati dalam keadaan menantang Allah. Disebutkan dalam satu riwayat dari Nabi saw.: “Fa Inna Ajsamakum ‘Alan-Nari La Taqwa”. Artinya:”Sesungguhnya jasad kalian tidak akan kuat di dalam Neraka”.

Ditulis pada 04 September 2009

Tinggalkan Pesan

DVD TUTORIAL

VIDEO KEGIATAN ASIISC

Waktu Sholat

    Waktu Sholat hari ini di
    ....

Galery Kegiatan

Jadwal dan Kegiatan

UPDATE :
Pengajian Mingguan:
- Sabtu, Jam 10.00 - selesai (Lokasi: Sekolah Al-Ikhlash, Jl. Raya Cipete III No. 12-13 Jakarta Selatan, DKI Jakarta)

- Minggu, Jam 08.00 - selesai (Sawangan Permai Blok D14 No. 10, Rt.05 Rw.09, Kel. Pasirputih, Kec. Sawangan, Depok.)