Assalamu ‘Alaikum Bang saya pernah membaca tulisan seseorang yg menulis seperti ini: “tentang shoimien (mereka yang puasa) adalah agar sesegera mungkin membatalkan puasa. “Bahkan belum sempat muazin di masjid menyelesaikan kalimat Allahu Akbar, orang sudah langsung menyeruput minumannya. Seolah merasa berdosa kalau telat satu menit saja.” Bukankah memang kita disunnahkan menyegerakan berbuka Tapi jangan lupa, Al-Qur’an justru menganjurkan untuk menyempurnakan puasa hingga malam hari – sekitar 20 menit sesudah azan maghrib. “Wa-atimus-shiyaama ila-al-laili” (Koreksi: Bukan “Wa” tapi “Tsumma”) kata Kiwir menyitir petikan Surat Al-Baqarah 187. 187. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” “Bukankah Al-Qur’an harus lebih diutamakan ketimbang hadis yang sebagiannya bahkan tidak sahih?” Bagaimana ini Bang Debby? apakah maksud dari ayat di atas ,menyempurnakan puasa hingga berbuka sampai datang malam? Shahih atau tidak Bang , Hadits yang menyegerakan berbuka puasa tersebut.. atas pencerahannya saya ucapkan terimakasih Bang… Wassalam
Wa’alaikum Salam Wr.Wb. Tetang perintah men-segerakan berbuka telah disebutkan dalam hadits2 yang shahih antara lain sabda Nabi saw.: “La Yazalun-Nas Bikhairin Ma “Ajjalul-Fithra” artinya: “Tidak henti-henti manusia mendapat kebaikan selagi mereka men-segerakan berbuka” (H.R. Al-BukharI), dan masih banyak lagi hadits2 yang bernada seperi ini. Anjuran Nabi saw untuk segera berbuka, tidak menunda-nundanya merupakan bukti kemudahan Islam, dan bahwasanya syari’at itu pada dasarnya menganjurkan manusia untuk bersikap mudah dalam beragama, tapi tidak berarti menggampangkan secara sembarangan. Dan perintah itu juga sudah dilaksanakan oleh para shahabat Rasulullah saw. Adapun yang dimaksud “Tsumma Atimmush-Shiyamu Ilal-Lail” menurut Ibnu Katsir ialah “Yaqtadhil-Ifthar ‘Inda Ghurubisy-Syamsi Hukman Syar’iyyan” Artinya: “Ayat ini mewajibkan berbuka ketika Matahari terbenam (mahgrib) sesuai dengan hukum syari’at” (Tafsir Ibnu Katsir juz I hal. 223). Juga Al-Qurthubi ketika menafsirkan ayat ini, menukilkan sebuah hadits sabda Nabi saw.:”Idza Ghabatusy-Syamsu Min Hahuna Wa Ja-al-Lailu Min Hahuna Faqad Afharash-Sha-imu”. Artinya: “Ketika Matahari telah terbenam dari sana, dan malam telah datang dari sana, maka sungguh orang yang berpuasa harus berbuka”. H.R. Muslim (Tafsir Al-Qurthubi Juz I hal.703-704). Dan ini merupakan pemahaman kaum Muslimin dari masa -masa, bahwa kalau masuk waktu maghrib ya puasa sudah selesai, tidakperlu menunggu 20 menit dulu seperti yang Anda katakan. Tidak ada keterangan seperti itu baik dalam Al-Quran maupun dalam hadits2 yang shahih. Jadi, Anda tidak berhak mencela orang2 yang segera berbuka menyeruput minumannya meskipun muadzain belum menyelesaikan ucapan Allahu Akbar, karena perbuatan mereka itu sudah tepat berdasarkan hadits2 yang shahih. Al-Quran memang harus diutamakan kalau berlawanan dengan hadits. Tapi hadits2 yang saya kemukakan, di samping shahih juga tidak berlawanan dengan Al-Quran, justru para ‘ulama Ahli Tafsir menggunakan hadits2 tersebut sebagai keterangan dari ayat 187 (surah Al-Baqarah). Sedangkan Kiwir bukan seorang ‘ulama, dia seorang pelawak, jadi ucapannya tidak bisa dijadikan refrensi. Kalau Anda masih kurang puas silahkan lihat juga Tafsir Al-Maraghi juz I hal. 254.
