Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bang Debby yang baik,semoga Allah melimpahkan perlindungan&kesehatan pada bang Deb, supaya tetap bisa menjadi narasumber bagi kami. Bagaimana cara menghitung zakat maal jika seseorang memiliki harta sbb: Deposito/tabungan,rumah ke-2(dalam cicilan),kendaraan(dalam cicilan), perhiasan.Tapi masih ada hutang lain-lain seperti kartu kredit(cara bayar yang dipakai untuk pembayaran kebutuhan keluarga,perbaikan rumah, dan bukan untuk barang2 konsumtif). Apakah penyalurannya harus ke baitul maal/baznas/laznaz? Atau bisa di salurkan sendiri(dibagi-bagi) ke panti asuhan, panitia yang sedang mendirikan masjid/madrasah. Apakah boleh diberikan langsung kepada orang yang kita tahu tidak bisa membayar hutangnya (gharim-tapi kita tidak tau dia berhutang untuk apa). Terimakasih atas penjelasannya bang. Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Wassalam Ida
Jawab:
Wa’alaikum salam Wr.Wb. Amin.Jazakillahu Khaira atas do’anya untuk saya. Deposito atau tabungan, bila nilainya lebih dari 85 gram kena 2 1/2 % setiap tahunnya, tentunya setelah dipotong pajak. Adapun rumah dan kendaraan tidak terkena kewajiban zakat. Perhiasan yaitu emas kalau di bawah 85 gram, zakatnya cukup dibayar satu-kali saja, yaitu 2 1/2 % dari harga keseluruhan. Penyaluran zakat yang tepat memang agak sulit, mengingat syarat orang yang menerimanya harus yang benar ‘aqidahnya dan juga melaksanakan shalat 5 waktu. Jadi, untuk saat ini sebaiknya serahkan langsung saja kepada orang yang kita kenal dan tahu, bahwa ia ‘aqidahnya benar dan juga melaksanakan shalat 5 waktu. Atau ya boleh juga diberikan langsung kepada gharimin, dengan catatan hutangnya bukan untuk hal2 yang maksiat. Jadi, kita harus tahu dulu hutangnya itu dalam hal apa.
