Topik| Tanya Jawab

Perhitungan Zakat Dan Penyalurannya

2009/9/14 Ida <tanya@asiisc.com>

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bang Debby yang baik,semoga Allah melimpahkan perlindungan&kesehatan pada bang Deb, supaya tetap bisa menjadi narasumber bagi kami. Bagaimana cara menghitung zakat maal jika seseorang memiliki harta sbb: Deposito/tabungan,rumah ke-2(dalam cicilan),kendaraan(dalam cicilan), perhiasan.Tapi masih ada hutang lain-lain seperti kartu kredit(cara bayar yang dipakai untuk pembayaran kebutuhan keluarga,perbaikan rumah, dan bukan untuk barang2 konsumtif). Apakah penyalurannya harus ke baitul maal/baznas/laznaz? Atau bisa di salurkan sendiri(dibagi-bagi) ke panti asuhan, panitia yang sedang mendirikan masjid/madrasah. Apakah boleh diberikan langsung kepada orang yang kita tahu tidak bisa membayar hutangnya (gharim-tapi kita tidak tau dia berhutang untuk apa). Terimakasih atas penjelasannya bang. Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Wassalam Ida

Jawab:
Wa’alaikum salam Wr.Wb. Amin.Jazakillahu Khaira atas do’anya untuk saya. Deposito atau tabungan, bila nilainya lebih dari 85 gram kena 2 1/2 % setiap tahunnya, tentunya setelah dipotong pajak. Adapun rumah dan kendaraan tidak terkena kewajiban zakat. Perhiasan yaitu emas kalau di bawah 85 gram, zakatnya cukup dibayar satu-kali saja, yaitu 2 1/2 % dari harga keseluruhan. Penyaluran zakat yang tepat memang agak sulit, mengingat syarat orang yang menerimanya harus yang benar ‘aqidahnya dan juga melaksanakan shalat 5 waktu. Jadi, untuk saat ini sebaiknya serahkan langsung saja kepada orang yang kita kenal dan tahu, bahwa ia ‘aqidahnya benar dan juga melaksanakan shalat 5 waktu.  Atau ya boleh juga diberikan langsung kepada gharimin, dengan catatan hutangnya bukan untuk hal2 yang maksiat. Jadi, kita harus tahu dulu hutangnya itu dalam hal apa.

Ditulis pada 14 September 2009

Tinggalkan Pesan

DVD TUTORIAL

VIDEO KEGIATAN ASIISC

Waktu Sholat

    Waktu Sholat hari ini di
    ....

Galery Kegiatan

Jadwal dan Kegiatan

UPDATE :
Pengajian Mingguan:
- Sabtu, Jam 10.00 - selesai (Lokasi: Sekolah Al-Ikhlash, Jl. Raya Cipete III No. 12-13 Jakarta Selatan, DKI Jakarta)

- Minggu, Jam 08.00 - selesai (Sawangan Permai Blok D14 No. 10, Rt.05 Rw.09, Kel. Pasirputih, Kec. Sawangan, Depok.)