2009/9/4 Djoko Priambodo <dj.priambodo@gmail.com>
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Bang Debby, saya mendapat pertanyaan yang tidak bisa saya jawab, berkaitan dengan orang yang meninggalkan puasa karena (misalkan) dalam perjalanan (safar), pertanyaannya apakah halal melakukan hubungan suami isteri bagi mereka yang meninggalkan puasa karena safar..? Atau tetap dikenakan hukuman 2 bulan puasa…? Mohon disertai rujukannya bang… syukron. Wassalamu’alaikum wr.wb.
Jawab:
Orang yang meninggalkan puasa karena alasan perjalanan termasuk dibenarkan atau dibolehkan oleh syari’at, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 184: “Fa man Kana Minkum Maridhan Aw ‘Ala Safarin Fa’iddatun Min Ayyamin Ukhar”. Artinya: “Maka barang-siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari2 yang lain”. Berdasarkan ayat ini, orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa (berbuka), makan minum sebagaimana biasanya. Jadi, logikanya kalau boleh makan minum, ya boleh juga melakukan hubungan suami isteri.
Orang yang meninggalkan puasa karena alasan perjalanan termasuk dibenarkan atau dibolehkan oleh syari’at, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 184: “Fa man Kana Minkum Maridhan Aw ‘Ala Safarin Fa’iddatun Min Ayyamin Ukhar”. Artinya: “Maka barang-siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari2 yang lain”. Berdasarkan ayat ini, orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa (berbuka), makan minum sebagaimana biasanya. Jadi, logikanya kalau boleh makan minum, ya boleh juga melakukan hubungan suami isteri.
