Topik| Tanya Jawab

Orang Yang Dalam Keadaan Safar Dan Tidak Berpuasa Boleh Melakukan Hubungan Suami Isteri

2009/9/4 Djoko Priambodo <dj.priambodo@gmail.com>

Assalamu’alaikum Wr.Wb. Bang Debby, saya mendapat pertanyaan yang tidak bisa saya jawab, berkaitan dengan orang yang meninggalkan puasa karena (misalkan) dalam perjalanan (safar), pertanyaannya apakah halal melakukan hubungan suami isteri bagi mereka yang meninggalkan puasa karena safar..?  Atau tetap dikenakan hukuman 2 bulan puasa…? Mohon disertai rujukannya bang… syukron. Wassalamu’alaikum wr.wb.

Jawab:
Orang yang meninggalkan puasa karena alasan perjalanan termasuk dibenarkan atau dibolehkan oleh syari’at, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 184: “Fa man Kana Minkum Maridhan Aw ‘Ala Safarin Fa’iddatun Min Ayyamin Ukhar”. Artinya: “Maka barang-siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari2 yang lain”. Berdasarkan ayat ini, orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa (berbuka), makan minum sebagaimana biasanya. Jadi, logikanya kalau boleh makan minum, ya boleh juga melakukan hubungan suami isteri.

Ditulis pada 04 September 2009

Tinggalkan Pesan

DVD TUTORIAL

VIDEO KEGIATAN ASIISC

Waktu Sholat

    Waktu Sholat hari ini di
    ....

Galery Kegiatan

Jadwal dan Kegiatan

UPDATE :
Pengajian Mingguan:
- Sabtu, Jam 10.00 - selesai (Lokasi: Sekolah Al-Ikhlash, Jl. Raya Cipete III No. 12-13 Jakarta Selatan, DKI Jakarta)

- Minggu, Jam 08.00 - selesai (Sawangan Permai Blok D14 No. 10, Rt.05 Rw.09, Kel. Pasirputih, Kec. Sawangan, Depok.)