Di dalam Al-Quran ada ayat2 sujud tilawah, namun bagaimana kalau imam yang membaca ayat2 tersebut tidak mengerti dan tidak melaksanakannya ? Dan di beberapa masjid juga ada kelompok orang yang membaca Al-Quran (tadarusan) dan juga membaca ayat2 tersebut, tapi mereka pun tidak mengamalkannya, saya jadi bingung nih bagaimana hukum sujud tilawah itu?ganif aswoko<ganifaswoko@yahoo.com>Jawab:
Memang masih banyak dari kaum Muslimin yang belum memahami soalĀ sujud tilawah. Namun, sujud tilawah itu hukumnya sunnah, tidak wajib, baik di dalam shalat maupun di luar shalat, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari ‘Abdullah r.a., ia berkata: “Annan-Nabiyya saw. Qara-a Suratun-Najm Fa Sajada Biha…”. Artinya: “Sesungguhnya Nabi saw. membaca surah An-Najm, lalu Beliau sujud (yaitu ketika Beliau membaca ayat yang terakhir, yaitu ayat 62)”. (H.R. Al-Bukhari juz II hal.32).
Memang masih banyak dari kaum Muslimin yang belum memahami soalĀ sujud tilawah. Namun, sujud tilawah itu hukumnya sunnah, tidak wajib, baik di dalam shalat maupun di luar shalat, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari ‘Abdullah r.a., ia berkata: “Annan-Nabiyya saw. Qara-a Suratun-Najm Fa Sajada Biha…”. Artinya: “Sesungguhnya Nabi saw. membaca surah An-Najm, lalu Beliau sujud (yaitu ketika Beliau membaca ayat yang terakhir, yaitu ayat 62)”. (H.R. Al-Bukhari juz II hal.32).
Dalam hadits yang lain, dari Zaid bin Tsabit r.a.: ” Annahu Qara-a ‘Alan-Nabiyyi saw. Wan-Najm, Fa Lam Yasjud Fiha”. Artinya: “Sesungguhnya ia (Zaid bin Tsabit) membacakan surah An-Najm di hadapan Nabi saw., maka Nabi saw. tidak sujud (ketika Zaid sampai pada ayat yang terakhir, yaitu ayat 62)”. (H.R. Al-Bukhari juz II hal. 32). Hadits pertama menyatakan Nabi saw sujud, dan hadits kedua menyatakan Beliau tidak sujud. Dari kedua hadits ini, para ‘ulama menyimpulkan bahwa sujud tilawah itu sunnah, tidak wajib, baik dalam shalat maupun di liar shalat.
