Assalamu ‘Alaikum Wr.Wb Ustadz, pertanyaan saya adalah : bolehkah seorang guru ngaji menikahi perempuan yang tidak berjilbab ? terima kasih sebelumnya…. Wassalamdany ramdany <dany@rock.com>
Jawab:
Wa’alaikum salam wr.wb. Tentu saja boleh, syarat shah menikah itu menurut hukum Islam adalah (1) Mau sama mau; tidak ada paksaan (2) Ada Mahar (mas Kawin) (3) Ada wali (4) Ada saksi minimal 2 (dua) orang laki2 muslim (5) Ijab Qabul.
Jadi tidak ada syarat nikah wanitanya harus berjilbab atau kalau seorang guru ngaji (ustadz) harus menikah dengan wanita berjilbab, tidak ada ketentuan seperti itu. Hanya saja barangkali kalau seorang yang sudah menjadi guru ngaji atau ustadz sebaiknya memilih isteri yang sudah berjilbab, karena bagaimana dia mau menasehati wanita lain untuk berjilbab kalau isterinya saja tidak berjilbab.
