Topik| Tanya Jawab

Bolehkah seorang guru ngaji menikahi wanita yang tidak berjilbab?

Assalamu ‘Alaikum Wr.Wb Ustadz, pertanyaan saya adalah : bolehkah seorang guru ngaji menikahi perempuan yang tidak berjilbab ? terima kasih sebelumnya…. Wassalamdany ramdany <dany@rock.com>

Jawab:
Wa’alaikum salam wr.wb. Tentu saja boleh, syarat shah menikah itu menurut hukum Islam adalah (1) Mau sama mau; tidak ada paksaan (2) Ada Mahar (mas Kawin) (3) Ada wali (4) Ada saksi minimal 2 (dua) orang laki2 muslim (5) Ijab Qabul.

Jadi tidak ada syarat nikah wanitanya harus berjilbab atau kalau seorang guru ngaji (ustadz) harus menikah dengan wanita berjilbab, tidak ada ketentuan seperti itu. Hanya saja barangkali kalau seorang yang sudah menjadi guru ngaji atau ustadz sebaiknya memilih isteri yang sudah berjilbab, karena bagaimana dia mau menasehati wanita lain untuk berjilbab kalau isterinya saja tidak berjilbab.

Ditulis pada 13 August 2009

Tinggalkan Pesan

DVD TUTORIAL

VIDEO KEGIATAN ASIISC

Waktu Sholat

    Waktu Sholat hari ini di
    ....

Galery Kegiatan

Jadwal dan Kegiatan

UPDATE :
Pengajian Mingguan:
- Sabtu, Jam 10.00 - selesai (Lokasi: Sekolah Al-Ikhlash, Jl. Raya Cipete III No. 12-13 Jakarta Selatan, DKI Jakarta)

- Minggu, Jam 08.00 - selesai (Sawangan Permai Blok D14 No. 10, Rt.05 Rw.09, Kel. Pasirputih, Kec. Sawangan, Depok.)