Assallamu ‘alaikum wr.wb. Saya Ayu ustadz, saya mau menanyakan apa boleh bertemu dengan pacar pada bulan Ramadhan dan melakukan hal yg. tdk. sewajarnya, tapi pada malam hari seusai shalat tarawih. Mohon balasannya. Makasi, wasallamu alaikum wr.wb.Rahayu <Rahayumahieu@yahoo.co.id>
Jawab:
Wa’alaikum salam .Wr.Wb. Anda bertanya berarti Anda siap menerima jawaban. Begini, pacaran adalah hubungan mesra antara pria dan wanita yang bukan muhrim dan biasanya dilanjutkan dengan pergi berduaan kemana-mana, termasuk ke tempat2 sepi.
Dalam sebuah hadits yang shahih Nabi saw. bersabda (yang artinya): “Tidaklah berdua-duaan seorang pria dengan seorang wanita melainkan setan menjadi yang ketiga”. Maksudnya, pria dan wanita yang selalu berdua-duaan akan diganggu oleh setan sehingga mereka terjerumus ke dalam perbuatan yang tercela, dalam bentuk yang paling keji adalah zina.
Dengan kata-lain, menurut syari’at Islam, berpacaran hukumnya haram. Dalam surah Al-Isra’ (17) ayat 32, Allah SWT. berfirman: “Wa La Taqrabuz-Zina, Innahu Kana Fahisyatan Wa Sa-a Sabila”. Artinya: “Janganlah kalian mendekati perbuatan zina, karena — zina — itu perbuatan yang sangat keji, dan jalan yang paling buruk”. Yang dimaksud “mendekati perbuatan zina” ialah melakukan perbuatan-perbuatan yang menjurus ke-arah zina, antara lain ya pacaran. Semoga Anda sebagai seorang muslimah bisa menerima penjelasan ini.
