Topik| Tanya Jawab

Beramal Dengan Hadits Dha’if

2009/9/5 ganif aswoko <ganifaswoko@yahoo.com>

Bagaimanakah hukum beramal dengan menggunakan hadist dha’if yang berkaitan dengan targhib yakni memotivasi orang untuk lebih giat dalam beribadah ? Tarhib memberikan rasa takut kepada orang utk tidak berbuat maksiat ?

Jawab:
Dha’if artinya “lemah”, lawan kata dari “qawiy” yang berarti kuat. Hadits dha’if adalah hadits yang tidak memenuhi kriteria “shahih” atau “hasan”. Hadits dha’if disebut juga hadits mardud (ditolak). Mengamalkan hadits dha’if yang berkaitan dengan Fadha-ilul-’Amal atau targhib wat-tarhib, sebagian ‘ulama membolehkannya dengan syarat2, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar:
1.- Kualitas kedha’ifannya tidak terlalu, dengan kata-lain tidak boleh mengamalkan hadits dha’if yang diriwayatkan oleh orang2
pendusta atau yang dituduh berbuat dusta, atau yang fatal (sangat buruk) kesalahannya.
2.- Hadits dha’if tersebut harus bersumber pada dalil yang bisa diamalkan.
3.- Pada waktu mengamalkan hadits dha’if tersebut, tidak boleh mempercayai kepastian hadits itu, melainkan dengan sikap
“ikhtiath” (hati2 dalam agama).
Demikian syarat2 yang diajukan oleh Imam Ibnu Hajar. Namun, menurut hemat kami, sebaiknya hadits2 dha’if itu ditinggalkan saja, jangan digunakan baik sebagai landasan menetapkan suatu hukum maupun sebagai landasan suatu ‘aqidah, sebagaimana ditegaskan oleh para ‘ulama. Demikian juga yang berkaitan dengan Fadha-ilul-’Amal atau targhib wat-tarhib. Ini adalah sikap hati2 dalam beramal, dan seperti ini juga sikap sebagian ‘ulama dari kalangan ahli hadits seperti Syaikh Al-Albani (rahimahullah) dan juga ‘ulama dari kalangan ahli fiqih sperti Dr. Yusuf Al-Qardhawi.

Ditulis pada 05 September 2009

Tinggalkan Pesan

DVD TUTORIAL

VIDEO KEGIATAN ASIISC

Waktu Sholat

    Waktu Sholat hari ini di
    ....

Galery Kegiatan

Jadwal dan Kegiatan

UPDATE :
Pengajian Mingguan:
- Sabtu, Jam 10.00 - selesai (Lokasi: Sekolah Al-Ikhlash, Jl. Raya Cipete III No. 12-13 Jakarta Selatan, DKI Jakarta)

- Minggu, Jam 08.00 - selesai (Sawangan Permai Blok D14 No. 10, Rt.05 Rw.09, Kel. Pasirputih, Kec. Sawangan, Depok.)