Assalamualaikum. wr wb nama saya siswanto, saya ingin bertanya pada waktu puasa tahun lalu istrinya saya lagi hamil dan tidak bisa berpuasa. Sewaktu istri saya mau membayar dengan berpuasa anak saya sakit dan sampai sekarangistri saya belum bisa membayar puasanya. Yang saya tanyakan berapa besarnya fidyah yang harus saya bayar? Mohon agar bisa dijawab dan saya ucapkan terima kasih sebelumnya. wassalamu’alaikumiswanto <dzaky_ihsan@yahoo.com>
Jawab:
Wa’alaikum salam wr.wb.Dalam Al-Quran surah Al-Baqarah (2) ayat 184, Allah SWT telah berfirman (yang terjemahannya): “Dan orang2 yang mampu berpuasa – tapi dengan susah payah — , wajib membayar fidyah (yaitu) memberi mkan orang miskin”, Berdasarkan ayat ini, para ‘ulama mengatakan bahwa membayar fidyah itu memberi makan setiap hari seorang miskin, jadi kalau puasa Ramadhan 30 hari, maka jumlah fidyah yang harus dibayar senilai 30 orang miskin. Kalau dua kali bulan Ramadhan, maka 60 orang miskin. Ada ‘ulama berpendapat, nilai makanan yang diberikan sebagai fidyah itu harus sama dengan makan yang dikonsumsi sehari-hari. Jadi, misalnya isteri Anda mengkonsumsi makan sehari-hari senilai Rp 5000 ,-, maka fidyahnya 30 X Rp 5000,- = Rp 150.000,-. Jika, dua kali bulan Ramadhan isteri Anda tidak bisa berpuasa, maka jumlah fidyahnya Rp 150.000 ,- X 2=Rp 300.000,-. Dan menurut Imam Al-Bukhari, fidyah itu boleh dibayar sekaligus dalam satu hari, artinya Anda tidak usah membayarnya tiap-tiap hari.
