Topik| Tanya Jawab

Batasan Waktu Haidh, Shalat dan Puasa

Assalamu’alaikum Wr.Wbr. Doa kami senantiasa Abang dan keluarga dilimpahkan nikmat Iman dan sehat..serta rejeki yg melimpah, amin.Bang Debby, klo seorg wnt dlm sirkulasi haidnya tdk beraturan (3-5 hr haid,kmd setlh 3-7 hr ba’da haid/suci dpt haid lg,bgt setrsnya)bgmn menjlnkan sholatnya, kmd bila hari2 aktivitasnya krj dg wkt panjang dan jrk jauh..bgmn mensiasati sholatnya ? kmd bgmn bila wnt spt kasus tsb menjlnkan shaum Ramadhan nya Bang ??? Jazakallahu khairon.asslm.Endah Citeureup <endahbogor@yahoo.co.id>

Jawab:
Wa’alaikum salam Wr.Wb. Jazakillahu Khaira atas do’anya. Setahu saya dalam masalah batasan waktu haidh Rasulullah saw. menyerahkan sepenuhnya kepada wanita yang bersangkutan.

Hanya saja, bila haidh itu sudah diluar batas hari yang biasa, misalnya seorang wanita sudah biasa haidhnya 7 hari. Lalu tiba2 jadi lebih, maka kelebihan hari itu tidak termasuk haidh, tapi penyakit. Dan perempuan itu harus mandi dan shalat. Artinya ia harus mandi setiap hendak melakukan shalat wajib. Dan ia boleh menjama’ shalatnya.

Tentang shalat orang yang tempat kerjanya jauh dari rumah, baik laki-laki maupun perempuan, seperti pilot pesawat terbang, supir truk lintas kota, atau pegawai negeri atau swasta yang tinggal di Bogor bekerja di Jakarta misalnya. Mereka boleh mengqashar shalatnya dan kalau perlu menjama’nya.

Demikian pula soal ibadah puasanya, boleh saja mereka berbuka kalau memang tidak kuat, tapi mereka harus membayar puasanya pada waktu hari-hari yang lain. Karena mereka termasuk musafir. Lihat surah Al-Baqarah (2) ayat 184.

Ditulis pada 19 August 2009

Tinggalkan Pesan

DVD TUTORIAL

VIDEO KEGIATAN ASIISC

Waktu Sholat

    Waktu Sholat hari ini di
    ....

Galery Kegiatan

Jadwal dan Kegiatan

UPDATE :
Pengajian Mingguan:
- Sabtu, Jam 10.00 - selesai (Lokasi: Sekolah Al-Ikhlash, Jl. Raya Cipete III No. 12-13 Jakarta Selatan, DKI Jakarta)

- Minggu, Jam 08.00 - selesai (Sawangan Permai Blok D14 No. 10, Rt.05 Rw.09, Kel. Pasirputih, Kec. Sawangan, Depok.)