Tag Archive | "FIQIH KONTEMPORER"

Muqaddimah

Tags:


Penjelasan ini sebagian besar isinya merupakan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada kami, baik melalui sms maupun melalui ta’lim atau pengajian hadits “Shahîh Al-Bukhârî” pada malam Rabu di masjid “Al-Amru Bit-Taqwâ” di perumahan “Mampang Indah Permai” yang disampaikan oleh saya (Debby Nasution) dan dipandu oleh ustadz Muhammad Arifin Ilham.

Dari begitu banyaknya pertanyaan yang disampaikan dan beragamnya, kami menyimpulkan betapa kaum Muslimîn sebenarnya sangat butuh terhadap informasi yang benar tentang Dînul-Islâm, agama mereka yang sempurna sehingga kami merasa perlu menerbitkan buku ini sebagai suatu kebutuhan yang mendesak. Dan kami berusaha sedapat mungkin untuk memudahkan para pembaca memahami informasi yang ada di dalam buku ini, sebagaimana sabda Rasûlullâh saw. :

“Mempermudahlah, jangan mempersulit……….”.
(H.R. Al-Bukhârî)

Yaitu setiap jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, kami sertakan dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur-ân dan Hadits yang shahîh, yang mudah dimengerti dan dipahami dan juga merupakan sumber utama ajaran Islâm, sebagaimana pesan Rasûlullâh saw. :

“Aku tinggalkan dua perkara buat kalian; kalian tidak akan sesat selama berpegang pada dua perkara tersebut; yaitu Kitâbullâh (Al-Qur-ân) dan Sunnah Rasûl-Nya (Al-Hadits)”.
(H.R. Mâlik)

Sabda Rasûlullâh saw. di atas memberikan jaminan bagi siapa-saja yang mau mengikuti Al-Qur-ân dan Sunnah atau Hadits, maka ia tidak akan tersesat. Sehubungan dengan itu Al-Imâm Mâlik bin Anas (rahimahullâh) berkata :

“Sunnah — Rasûl itu — seperti perahu nabi Nûh, siapa-saja yang menaikinya pasti selamat; dan siapa-saja yang meninggalkannya pasti tenggelam”.

Terlalu banyak dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya umat Islâm mengikuti Al-Qur-ân dan Sunnah atau Hadits, dan hal itu pun sudah diakui oleh sebagian besar kaum Muslimîn. Namun, betapa pun pahitnya harus diakui, bahwa sebagian besar kaum Muslimîn dewasa ini belum begitu tahu dan mengerti terhadap kandungan atau isi Al-Qur-ân dan Hadits sehingga ketika disampaikan kepada mereka sesuatu dari Al-Qur-ân dan Hadits yang belum pernah mereka ketahui, mereka pun terkejut dan merasa asing. Apalagi jika sesuatu itu bertentangan dengan apa yang mereka ketahui atau mereka yakini sebelumnya. Dan yang lebih parah, ada sebagian dari mereka yang lebih suka bersikap taqlîd saja, yaitu mempertahankan keyakinan yang tidak didasari oleh dalil atau hujjah (bukti-bukti ilmiyah) daripada mengikuti apa yang disebutkan oleh Al-Qur-ân dan Hadits yang shahîh. Hal itu pun dilakukan tanpa berpikir-pikir lagi, seolah-olah mereka sudah kehilangan daya pikirnya.

Sikap taqlîd atau hanya ikut-ikutan saja dalam soal agama sangatlah tercela. Al-Imâm Al-Ghazâlî telah menjelaskan ta’rîf atau definisi taqlîd, yaitu :

“Taqlîd itu ialah menerima ucapan (pendapat) yang tidak beralasan”.

K.H. Moenawar Chalil (alm.) memberikan komentar sehubungan dengan ucapan Al-Imâm Al-Ghazâlî di atas, beliau berkata : Dan masih banyak lagi ta’rîf-ta’rîf yang serupa dengan ta’rîf tersebut, yang dari semuanya dapat diambil kesimpulan : “Taqlîd itu ialah menerima, mengambil perkataan atau pendapat orang lain yang tidak ada hujjah (alasan)nya dari Al-Qur-ân atau Sunnah Rasûl”. Lalu K.H. Moenawar Chalil juga menyebutkan bahwa taqlîd tidak dibenarkan dalam Islâm, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mas’ûd salah seorang shahabat Rasûlullâh saw. :

“Janganlah seorang pun dari kalian bertaqlîd tentang agamanya kepada seseorang”.

Atau dalam ucapannya yang lain Ibnu Mas’ûd berkata :

“Meskipun terhadap seorang yang ‘âlim dan mendapat hidayah, jangan sekali-kali kalian bertaqlîd kepadanya tentang agama kalian”.
(Lihat Buku Kembali Kepada Al-Qur-ân Dan As-Sunnah oleh K.H. Moenawar Chalil hal. 341 – 347)

Artinya, terhadap seorang ‘ulamâ’ yang pandai, benar dan jujur sekalipun tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk bertaqlîd dalam soal agama. Karena sikap taqlîd justru sering membuat mereka merasa sulit dan berat dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban syari’at. Bahkan banyak juga di antara mereka yang berputus-asa dan memandang Islâm sebagai suatu beban yang memberatkan, dan akhirnya membuat mereka menjauhkan diri dari agama.

Islâm adalah agama yang sangat memuliakan ‘aqal, begitu banyak ayat dalam Al-Qur-ân yang memerintahkan manusia agar memberdayakan ‘aqal-pikiran dalam segala bidang, terutama sekali dalam memahami agama yang merupakan masalah terpenting dalam kehidupan. Al-Qur-ân pun telah menyebutkan penyesalan orang-orang yang tidak menggunakan pendengaran dan ‘aqalnya untuk memahami agama atau perintah Allâh sehingga mereka terpaksa menjadi penghuni Neraka (na’udzu billâhi min dzâlik), sebagaimana firman Allâh :

Dan mereka berkata : “Sekiranya kami mau mendengarkan dan menggunakan ‘aqal, tentu kami tidak termasuk penghuni-penghuni Neraka yang menyala-nyala ini”.
(Surah Al-Mulk (67) : 10)

Ayat ini merupakan peringatan bagi setiap orang untuk memberdayakan telinga (pendengaran) dan ‘aqalnya untuk memahami agama, tidak dibenarkan bersikap taqlîd atau ikut-ikutan saja.

Prof. Dr. Buya Hamka (alm.) telah memberi peringatan yang tegas dalam masalah ini, beliau berkata : “Kita dilarang Allâh — bersikap — menurut saja. Nurut menurut bahasa Jawa, dengan tidak menyelidiki sebab dan musabab”. Selanjutnya beliau berkata lagi : “Dalam hidup beragama amat diperlukan penggunaan pendengaran, penglihatan dan hati (‘aqal) untuk menimbang. Sebab kadang-kadang dipercampur-adukkan orang ‘amalan yang sunnah dengan yang bid’ah. Bahkan kerapkali terjadi perkara yang sunnah tertimbun dan yang bid’ah muncul dan lebih masyhur. Maka wajiblah kita beragama dengan ilmu”.
(Lihat Tafsîr Al-Azhar juz XV hal. 67)

Jelaslah yang dimaksud Buya Hamka di sini, bahwa sudah seharusnya kita memberdayakan pendengaran, ‘aqal dan pikiran secara maksimal untuk betul-betul mempelajari dan meneliti ‘amalan-’amalan agama, jangan sampai kita terperosok ke dalam perbuatan bid’ah lantaran kita hanya ikut-ikutan saja.

Dalam sebuah riwayat disebutkan :

“Agama itu adalah ‘aqal; tidak ada — gunanya — agama bagi orang yang tidak ada ‘aqal”.

Maksudnya : Agama hanya bisa dimengerti, dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh orang yang memberdayakan ‘aqal dan pikirannya. Dengan kata-lain, agama tidak bermanfaat bagi orang tidak memberdayakan ‘aqal atau pikiran untuk memahaminya. Menolak hadits shahîh tanpa suatu alasan yang benar merupakan perbuatan yang tidak masuk ‘aqal dan tercela sepanjang sejarah; bahkan dapat membahayakan ‘aqidah orang yang bersangkutan, sebagaimana diucapkan oleh Al-Imâm Ahmad bin Hanbal (rahimahullâh) :

“Siapa-saja yang menolak hadits Rasûlullâh saw., maka ia berada di tepi kehancuran”.

Padahal dengan mempelajari, memahami dan meng’amalkan Al-Qur-ân dan Hadits kaum Muslimîn akan merasakan betapa mudahnya syari’at Islâm yang memang bersifat mudah dan memberi kemudahan, sebagaimana firman Allâh :

“Allâh menghendaki kalian mudah, dan Dia tidak menghendaki kesulitan buat kalian”.
(Surah Al-Baqarah (2) : 185)

Dan sabda Rasûlullâh saw. :

“Sesungguhnya agama itu mudah…..”.
(H.R. Al-Bukhârî. Lihat Fathul-Bârî juz I hal. 93)

Melalui muqaddimah yang ringkas ini kami menghimbau seluruh kaum Muslimîn untuk benar-benar memberdayakan kemampuan ‘aqal dan pikiran untuk melakukan study Islâm, yaitu mengkaji, mempelajari serta memahami Al-Qur-ân dan Hadits secara serius dan sungguh-sungguh, selanjutnya meng’amal-kannya dalam kehidupan mereka sehari-hari sesuai dengan kemampuan mereka.

Akhirul-kalâm semoga ulasan yang singkat ini memberi manfaat bagi saudara/i kaum Muslimîn.

DVD TUTORIAL

VIDEO KEGIATAN ASIISC

Waktu Sholat

    Waktu Sholat hari ini di
    ....

Galery Kegiatan

Jadwal dan Kegiatan

UPDATE :
Pengajian Mingguan:
- Sabtu, Jam 10.00 - selesai (Lokasi: Sekolah Al-Ikhlash, Jl. Raya Cipete III No. 12-13 Jakarta Selatan, DKI Jakarta)

- Minggu, Jam 08.00 - selesai (Sawangan Permai Blok D14 No. 10, Rt.05 Rw.09, Kel. Pasirputih, Kec. Sawangan, Depok.)