
Al-Imâm Al-Qurthubî berkata tentang ayat ini :

“Ini merupakan do’a — permintaan — dan harapan dari — orang — yang dikuasai kepada Rabb – yaitu : Penguasa, Pemilik, Pengatur seluruh ‘alam –”.
(Lihat Tafsîr Al-Qurthubî juz I hal. 148)
Selanjutnya Al-Imâm Al-Qurthubî menuqilkan komentar sebagian ‘ulamâ’ tentang kandungan ayat ini, yaitu :

“Dan Allâh telah menjadikan do’a yang terdapat dalam surah ini sebagai do’a yang lebih utama dari seluruh do’a yang diucapkan oleh seorang yang berdo’a — kepada-Nya –, karena ucapan — do’a — ini merupakan ucapan Rabbul-’Âlamîn, dan — berarti — engkau berdo’a dengan do’a yang — berasal — dari ucapan-Nya”.
(Lihat Tafsîr Al-Qurthubî juz I hal. 148)
Penjelasan
Kata “Ihdinâ” arti lengkapnya ialah : “Berikanlah hidayah kepada kami”. Adapun arti “Hidayah” dari segi bahasa ialah :

“Petunjuk (pengetahuan) untuk — melakukan — berbagai kebaikan, dalam bentuk ucapan maupun perbuatan”.
(Lihat Tafsîr Al-Qâsimî juz I hal. 231)
Dr. ‘Abdullâh Nâsih ‘Ulwân membagi “Hidayah” menjadi dua bagian, yaitu “Al-Irsyâd dan Al-I’ânah”, adapun yang dimaksud “Al-Irsyâd” ialah pengetahuan atau ilmu yang membedakan antara yang benar (Al-Haq) dan yang salah (Al-Bâthil). “Hidayah” dalam bentuk ini bisa saja dimiliki oleh kâfir, sebagaimana firman Allâh :

“Orang-orang (Yahûdi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al-Kitâb (Taurat dan Injîl) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anak sendiri. Dan sesungguhnya sebagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran (Al-Haq) padahal mereka mengetahui”.
(Surah Al-Baqarah (2) : 146)
Demikian pula firman Allâh tentang kaum Tsamûd :

“Adapun kaum Tsamûd maka mereka telah Kami beri petunjuk (hidayah), tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) dari petunjuk itu”. (Surah Al-Fushshilat (41) : 17)
Berdasarkan dua ayat di atas jelaslah bahwa “Hidayah” dalam bentuk pengetahuan atau ilmu yang benar (Al-Haq) dapat dimiliki oleh orang-orang yang kâfir, namun hati mereka menolaknya.
Sedang “Hidayah” yang kedua, yaitu “Al-I’ânah” artinya “Pertolongan”; yaitu pertolongan Allâh kepada orang-orang yang berimân untuk menerima hidayah itu dengan hati mereka dan melaksanakan atau meng’amalkannya, sebagaimana firman Allâh SWT. :

“Sesungguhnya orang-orang yang berimân dan melaksanakan ‘amal shalih, Rabb mereka akan memberi petunjuk (hidayah) kepada mereka disebabkan keimânan mereka”. (Surah Yûnus (10) : 9)
Dan firman Allâh SWT. :

“Siapa-saja yang berimân kepada Allâh, maka Dia (Allâh) akan memberi petunjuk (hidayah) kepada hatinya”.
(Surah At-Taghâbun (64):11)
Hidayah dalam bentuk “Al-I’ânah” ini mutlak pemberian Allâh, tidak ada seorang pun yang mampu memberikannya kepada orang lain, bahkan Rasûlullâh saw. tidak mampu memberikannya, sebagaimana firman Allâh SWT. :

“Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak dapat memberi hidayah kepada orang yang engkau cintai, akan tetapi Allâh lah yang memberi hidayah kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Dia (Allâh) lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima hidayah”.
(Surah Al-Qashahsh (28) : 56)
Hidayah dalam bentuk “Al-I’ânah” ini membutuhkan upaya yang keras dan kesungguhan dari orang yang bersangkutan, sebagaimana komentar sebagian ‘ulamâ’ yang disebutkan oleh Al-Qâsimî dalam Tafsîrnya :

“Tidak mudah memperoleh hidayah ini — bagi seseorang — sebelum ia mencapai kematangan dengan cara-cara yang khusus, yaitu dengan mendahulukan (memprioritaskan) berbagai ‘ibadah (keta’atan)”.
(Lihat Tafsîr Al-Qâsimî juz I hal. 231)
Dalam hal ini Allâh SWT. berfirman :

“Sesungguhnya orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan (beri hidayah) kepada mereka jalan-jalan Kami”.
(Surah Al-Ankabût (29) : 69)
“Shirâthal-Mustaqîm”
Al-Imâm Al-Qurthubî menyatakan bahwa asal kata Shirâth dalam bahasa ‘Arab artinya “Ath-Thâriqu”; yaitu “Jalan”. Jadi Shirâthal-Mustaqîm artinya :

“Jalan yang terang, yang tidak ada penyimpangan dan pembelokan di dalamnya”.
(Lihat Tafsîr Al-Qâsimî juz I hal. 235)
Para ‘ulamâ’ mufassirîn berbeda pendapat tentang maksud dengan “Shirâthal-Mustaqîm”, sebagian dari mereka mengatakan bahwa itu ialah “Kitâbullâh (Al-Qur-ân)”. Sebagian yang lain mengatakan bahwa itu adalah “Dînul-Islâm”. Dan sebagian ada yang berpendapat bahwa itu adalah Nabi saw. dan para shahabatnya.
(Lihat Tafsîr Ibnu Katsîr juz I hal. 27-28)
Syaikhul-Islâm Ibnu Taymiyah (rahimahullâh) telah memberikan komentar yang baik sekali dalam masalah ini, beliau berkata : Ada dua hal yang selayaknya diketahui tentang perbedaan pendapat yang terjadi dikalangan ‘ulamâ’ mufassirîn dan para ‘ulamâ’ lainnya dalam masalah ini : Pertama : Tidak ada pertentangan dan hal yang bertolak belakang di dalam perbedaan pendapat tersebut. Bahkan sangat mungkin untuk ditetapkan bahwa kedua-duanya benar. Adapun yang kedua : Sesungguhnya perbedaan itu hanya dalam penyebutan jenis, sifat dan pernyataan. Dan perbedaan pendapat dalam hal semacam ini sudah umum dan biasa terjadi di kalangan mufassirîn salaf dari kalangan shahabat dan tabi’în. Karena apabila Allâh SWT. menyebutkan suatu nama (isim) dalam Al-Qur-ân, seperti (الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ) misalnya, maka setiap mufassirîn memberikan tafsîran yang menunjukkan kepada sebagian shifatnya saja, dan pada dasarnya hal itu bisa dibenarkan, yaitu sama-dengan nama-nama lain yang disebutkan Allâh atau Rasul-Nya dalam Kitab-Nya, di mana penyebutan nama tersebut menunjuk pada salah satu shifat-shifatnya. Oleh karena itu, ada sebagian mereka (‘ulamâ’ mufassirîn) yang menyebutkan Shirâthal-Mustaqîm itu adalah : “Kitâbullâh” atau “Mengikuti Kitâbullâh”. Sedangkan yang lain mengatakan bahwa itu adalah “Al-Islâm” atau “Dînul-Islâm”. Ada lagi yang mengatakan bahwa itu adalah “As-Sunnah dan Jama’ah”, dan yang lain mengatakan “Jalan (thariqat) Keta’atan” atau “Jalan untuk mencapai rasa takut (khauf), ridha dan cinta kepada Allâh”; atau ada yang mengatakan bahwa itu adalah “Menta’ati perintah dan menjauhi larangan” atau “Mengikuti Kitâbullâh dan Sunnah” atau “Melaksanakan keta’atan kepada Allâh” dan sebutan-sebutan yang lain yang semacam itu. Namun, dari kesemua pengertian tersebut yang dimaksud hanya satu, — yaitu : “Shirâthal-Mustaqîm” — walau pun ia memiliki shifat dan nama serta tafsîran yang bermacam-macam. Dan hal itu banyak terdapat dalam kitab-kitab tafsîr khususnya yang membahas masalah ini.
(Lihat Tafsîr Al-Qâsimî juz I hal. 233)
Penutup
Sebagai penutup dari pembahasan ayat ini kami nuqilkan kembali komentar Syaikhul-Islâm Ibnu Taymiyyah (rahimahullâh); beliau berkata tentang ayat ke 5 dari Surah Al-Fâtihah ini: “Setiap manusia secara terus menerus butuh kepada apa yang dituju oleh do’a (permohonan) yang terdapat dalam ayat ini; yaitu hidayah (petunjuk) kepada “Shirâthal-Mustaqîm”, karena tidak mungkin meraih keselamatan dari ‘adzab kecuali dengan hidayah ini, demikian pula tidak mungkin tercapai kebahagiaan kecuali dengannya. Dan barang-siapa yang luput — tidak memperoleh — hidayah ini, maka ia akan menjadi orang yang dimurkai (Maghdhûb) atau orang yang sesat (Dhâllîn). Dan hidayah ini tidak bisa diperoleh kecuali dengan petunjuk Allâh, sebagaimana firman-Nya :

“Barang-siapa yang diberi hidayah oleh Allâh, maka dialah yang mendapat hidayah, dan barang-siapa yang disesatkan-Nya, maka engkau tidak akan mendapatkan seorang pemimpin pun yang dapat memberi hidayah kepadanya”.
(Surah Al-Kahfi (18) : 17)
Sesungguhnya yang dimaksud “Shirâthal-Mustaqîm” itu ialah : Jika setiap saat engkau dapat melakukan apa saja yang diperintahkan Allâh kepadamu, berupa ilmu dan ‘amal, dan juga meninggalkan apa saja yang Dia larang. Untuk itu engkau membutuhkan pengetahuan (ilmu) tentang apa saja yang Dia perintah pada waktu-waktu tertentu dan apa saja yang Dia larang. Dan engkau juga membutuhkan agar Dia memberikanmu kemauan yang kuat untuk melaksanakan segala yang diperintah dan meninggalkan segala yang dilarang. Dan — sebagaimana dijelaskan sebelumnya — bahwa “Shirâthal-Mustaqîm” ini ditafsîrkan atau dianalogkan dengan Al-Qur-ân atau Al-Islâm atau jalan untuk mencapai keta’atan kepada Allâh dan lain-lain yang semua itu benar, karena semua itu merupakan shifat-shifatnya. Kebutuhan — manusia — terhadap hidayah ini merupakan keharusan, karena kebahagiaan dan keselamatannya bergantung kepada hidayah ini. Berbeda halnya dengan kebutuhannya terhadap rezeki dan pertolongan Allâh. Memang, Allâh adalah yang memberi rezeki kepadanya dan jika Allâh memutus rezekinya, paling-paling ia akan mati — dan kematian merupakan sebuah kepastian baginya –; namun jika ia termasuk orang mendapat hidayah, ia akan menjadi orang yang berbahagia setelah mati, dengan kata-lain kematian tersebut menjadi jalan baginya untuk memperoleh kebahagiaan yang kekal abadi, karena ia berhak mendapat rahmat Allâh. Demikian pula dengan pertolongan Allâh, apabila ia ditaqdirkan untuk terdesak dan kalah lalu terbunuh — dalam perang — , namun jika ia termasuk orang yang mendapat hidayah dan bersikap istiqâmah, maka ia akan mendapatkan pahala mati syahid, dan terbunuhnya ia — di medan perang — pun merupakan kesempurnaan nikmat Allâh atasnya. Maka jelaslah, bahwa kebutuhan seseorang terhadap hidayah ini jauh lebih besar daripada kebutuhannya terhadap rezeki dan pertolongan. Bahkan tidak ada perbandingan di antara keduanya. Karena itulah do’a — memohon hidayah — ini diwajibkan atas mereka dalam seluruh shalat, baik yang wajib atau pun yang sunat. Dan juga perlu diketahui, bahwa do’a ini bisa mencakup rezeki dan pertolongan, karena ketika ia diberi hidayah kepada “Shirâthal-Mustaqîm” berarti ia termasuk golongan orang-orang yang bertaqwâ, padahal Allâh berfirman :

“Barang-siapa yang bertaqwâ kepada Allâh, maka Dia akan memberikan jalan keluar kepadanya dan memberikannya rezeki dari arah yang tidak dia sangka-sangka”.
(Surah Ath-Thalâq (65) : 2 & 3)
Dan — dengan hidayah tersebut — ia juga termasuk golongan orang-orang yang bertawakal kepada Allâh, padahal Allâh berfirman :

“Dan barang-siapa yang betawakal kepada Allâh, maka Allâh akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allâh melaksanakan urusan (yang dikehendaki)Nya”.
(Surah Ath-Thalâq (65) : 3)
Dan — dengan hidayah tersebut — ia juga termasuk golongan orang-orang yang menolong Allâh dan Rasul-Nya. Dan barang-siapa yang menolong Allâh maka Allâh pasti akan menolongnya, dan ia termasuk tentara Allâh, dan tentara Allâh pasti akan memperoleh kemenangan. Maka — “Shirâthal-Mustaqîm” — ini merupakan hidayah yang sempurna, yang dapat meraih hasil yang jauh lebih besar dari rezeki dan pertolongan. Maka jelaslah bahwa do’a ini mencakup seluruh kebutuhan serta meraih seluruh hal yang bermanfaat dan menolak semua hal yang mengandung mudharat. (Lihat Tafsîr Al-Qâsimî juz I hal. 233)
